Ia mengatakan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jabatan Andhi sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dicopot Ditjen Bea Cukai setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.
Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika, Muhamad Syahrial)
Baca juga: Daftar Kasus Bea Cukai yang Jadi Sorotan Publik, Terbaru Mobil Masuk Apron Bandara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.