Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sosok Bos yang Ajak Karyawati "Staycation", Manajer Sekaligus Dosen Teknik Industri

Kompas.com - 16/05/2023, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang bos di Cikarang, Jawa Barat kepada karyawatinya memasuki babak baru.

Mulanya, kasus tersebut viral di media sosial, Minggu (30/4/2023). Dinarasikan bahwa bos sebuah perusahaan mengajak karyawatinya staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Karyawati yang berinisial AD mengaku dilecehkan secara fisik oleh bosnya sehingga memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

 

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Penumpang Pria di TransJakarta, Ini Kronologinya

Berikut fakta sosok bos yang ajak karyawati staycation:

1. Berinisial H

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/5/2023), terduga pelaku berinisial H. 

Dia menjabat sebagai manajer outsourching di perusahaan Cikarang, Jawa Barat sejak 2020.

H diduga mengajak korban berinisial AD untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak.

"Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja," ungkap AD.

Namun, AD selalu menolak ajakan tersebut.

"Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang 'maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua', di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI


2. Dinonaktifkan dari PT Ikeda

Atas tindakannya tersebut, H dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari tempatnya bekerja, PT Ikeda.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik," kata Ruddy, dilansir dari Kompas.com (16/5/2023). 

Pihaknya juga mengaku telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com