Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

Kompas.com - 28/10/2021, 20:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah foto spanduk bertuliskan prakir gratis khusus konsumen Indomaret, viral di media sosial.

Foto yang diunggah akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat melapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi," demikian pernyataan dari banner tersebut.

Spanduk atau banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para warganet yang meminta kebijakan serupa diterapkan di semua cabang Indomaret.

Hingga Kamis (28/10/2021) sore, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 16.000 kali dan disukai lebih dari 65.000 kali oleh wargenet.

Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian

Penjelasan Indomaret

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi," ujar Wiwiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun tujuannya agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

"Agar konsumen lebih convinience atau nyaman," terang Wiwiek.

Saat ditanya apakah semua cabang Indomaret telah atau akan terpasang banner serupa, Wiwiek menjelaskan bahwa itu sangat tergantung situasi dan lokasinya.

"Sangat tergantung situasi dan lokasi toko," tandasnya.

Baca juga: Pemilik Indomaret Vs Alfamart, Siapa Lebih Kaya?


Tentang Pasal 368

Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com