KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif maksimal tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) mulai Rabu (27/10/2021) menuai berbagai komentar.
Tarif tes PCR yang sebelumnya berada di kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000, kini ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali.
Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah mematok tarif maksimal sebesar Rp 300.000.
Angka tarif tes PCR yang baru ini sangat jauh berbeda dibandingkan awal pandemi Covid-19 yang mencapai sekitar Rp 900.000.
Baca juga: Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000
Perbedaan tarif yang jauh ini juga mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter.
Salah satunya dari pengguna Twitter yang mempertanyakan mengapa saat awal pandemi harganya sangat tinggi.
Akun lain menyoroti keuntungan yang sudah didapatkan penyedia jasa tes PCR ketika harga di kisaran Rp 900.000.
"Harga Tes PCR dari Rp.900.000 turun menjadi Rp.450.000, terus turun lagi menjadi Rp.300.000,-. Hampir setahun harganya bertahan di 900.000.coba bayangin keuntungannya," tulis akun itu.
Baca juga: Wacana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi, Ini Saran Epidemiolog
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini.
Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.
Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.
"Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnyaa terbatas," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Nadia menyebutkan, semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat.
Kondisi ini menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini.
"Semakin banyak reagen yang masuk dan harga terus bersaing," ujar dia.
Dengan turunnya harga PCR ini, pemerintah juga berencana menjadikannya sebagai syarat wajib untuk semua jenis transportasi.
Untuk saat ini, baru pelaku perjalanan udara yang diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 tes PCR.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen