Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Kompas.com - 26/10/2021, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kewajiban menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik pesawat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 menjadi sorotan publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan baru ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari epidemiolog.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, syarat tes RT-PCR sebenarnya tidak bersifat mendesak untuk diterapkan bagi penumpang pesawat terbang.

Menurut dia, perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.

"Syarat tes RT PCR memang golden standard pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar Dicky ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Lantas, bagaimana kewajiban tes PCR di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia?

Baca juga: Ketika Harga PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Singapura

Melansir Singapore Airlines, 19 Oktober 2021, penumpang yang akan naik pesawat di Singapura harus memenuhi persyaratan terbaru yang telah ditetapkan.

Penumpang tidak diizinkan naik pesawat jika:

  • Mengalami salah satu gejala berikut: demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, anosmia atau sesak napas
  • Telah didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 dalam 14 hari terakhir
  • Telah melakukan kontak dekat dengan siapa pun yang terjangkit Covid-19 dalam 10 hari terakhir

Penumpang yang masuk atau transit melalui Singapura, termasuk warga negara dan penduduk tetap Singapura, wajib mengikuti tes PCR Covid-19 pra-keberangkatan dalam waktu 48 jam sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.

Sedangkan mereka yang memasuki Singapura dengan melalui pengaturan Reciprocal Green Lane, tes pra-keberangkatan dapat dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan.

Sebagai catatan, tes PCR yang dilakukan sendiri tidak akan diterima untuk masuk atau transit melalui Singapura.

Baca juga: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?

Malaysia

Melansir Malaysia Airlines, 21 Oktober 2021, penumpang pesawat di Malaysia wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang warga negara asing harus memiliki MYTravel Pass (MTP) yang masih berlaku sebelum memasuki Malaysia. 
  • Penumpang wajib menjalani tes skrining Covid-19 pada saat kedatangan (yang mungkin memakan waktu hingga 2 jam).
  • Penumpang yang datang dari luar negeri harus memberikan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu tiga (3) hari sebelum berangkat ke Malaysia, jika tidak maka akan ditolak masuknya. Sertifikat harus disajikan dalam bentuk hardcopy, lebih disukai dalam bahasa Inggris atau Bahasa Malaysia.
  • Semua penumpang yang divaksinasi lengkap yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina 7 hari.
  • Penumpang yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian harus menjalani karantina 10 hari saat masuk ke Malaysia.
  • Semua penumpang harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis yang bertugas pada saat kedatangan

Tes PCR untuk seluruh moda transportasi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com