Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000

Kompas.com - 28/10/2021, 10:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berdasarkan aturan terbaru, tarif tes PCR untuk Pulau Jawa-Bali batas atasnya Rp 275.000, dan daerah lain Rp 300.000.

Jika masih ada yang memasang tarif di atas Rp 275.000 atau Rp 300.000, apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Apakah Terlalu Sering Swab Hidung untuk Tes Covid-19 Berbahaya?

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, jika mendapati tarif tes di atas batas atas yang ditetapkan pemerintah, bisa melaporkannya ke dinas kesehatan setempat. 

“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” ujar Abdul dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Dinas kesehatan akan memberikan sanksi berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin kepada laboratorium yang terbukti menerapkan harga di atas ketentuan pemerintah. 

Penetapan tarif tertinggi RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Ketika Harga PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Berdasarkan aturan itu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 275.000

- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300.000

Batas tarif tertinggi yang dimaksud dalam aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021), dalam jumpa pers virtual, Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal 1X24 jam sejak swab dilakukan.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," ujar dia.

Baca juga: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com