Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 28/10/2021, 10:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.

Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orang tua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.

Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah pewarisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.

Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.

Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan? Dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkahnya.

Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM

Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah. 

Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.

Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.

Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.

Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang. Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Prosedur balik nama tanah warisan

Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.

Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com