Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengubah HGB ke SHM

Kompas.com - 14/10/2021, 10:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikaf Hak Milik (SHM) cukup mudah, sehingga Anda tak perlu menggunakan tangan kedua atau calo.

Jadi ketika tanah Anda masih bersertifikat HGB, sebaiknya segera ubah ke sertifikat SHM karena SHM memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada HGB.

HGB sendiri memiliki arti Anda menyewa tanah pada negara, sehingga sertifikat ini harus diperbaharui dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan SHM, adalah sertifikat yang mengesahkan kepemilikan properti tanpa jangka waktu sama sekali.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Persyaratan dokumen

Ilustrasi Sertifikat TanahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi Sertifikat Tanah
Untuk mengurus kenaikan sertifikat HGB ke SHM Anda harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti berikut:

  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Surat kuasa jika dikuasakan.
  4. Surat persetujuan dari kreditor (jika ada beban hak tanggungan).
  5. Fotokopi SPPT PBB setahun terakhir.
  6. Sertifikat HGB.
  7. Fotokopi IMB.
  8. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa mengenai perubahan sertfikat properti dari HGB ke SHM.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Langkah mengurus HGB ke SHM

Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal melangkah ke kantor BPN terdekat dari wilayah domisili.

Berikut langkah yang harus Anda lakukan:

1. Penyerahan berkas

Kunjungi loket pelayanan dan serahkan semua persyaratan pengubahan sertifikat HGB ke SHM kepada petugas.

2. Mengisi formulir

Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang harus ditandatangani di atas meterai.

Di dalamnya ada pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau properti bukanlah tanah sengketa beserta luas tanah yang ada, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

3. Melakukan pembayaran 

Kemudian lakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. 

Selain biaya pendaftaran, Anda juga harus membayar biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report bagi tanah yang luasnya lebih dari 600 meter persegi.

Sertifikat SHM biasanya akan jadi dalam jangka waktu lima hari kerja.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com