Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Kompas.com - 28/10/2021, 07:32 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagikan pengalamannya mendapatkan denda sebesar Rp 17 juta dari PLN.

Denda itu diberikan karena dugaan meteran dilubangi. Cerita soal ini dibagikan di media sosial Twitter dan viral.

Jika denda itu tak dilunasi, maka listrik di rumah pelanggan itu akan diputus. Si pemilik rumah itu mengaku tak tahu bahwa meteran di rumahnya dilubangi.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Peristiwa ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, pengunggah cerita itu, Risma, mengatakan, awalnya ada petugas PLN datang didampingi petugas keamanan.

Petugas itu memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Berdasarkan berita acara itu, ia didenda Rp 17.759.909 karena alasan meteran berlubang.

Menurut Risma, ia juga sudah mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan soal denda tersebut. Jika tak segera membayar denda, listrik di rumahnya akan diputus. 

Ia juga berupaya mengajukan sanggahan secara daring dan diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," kata Risma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan, Kompolnas: Praktik Militeristik Masih Terjadi di Polri

Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Pelanggaran itu masuk kategori Pelanggaran II.

Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

PLN: Ada indikasi pelanggaran

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto mengatakan, denda Rp 17 juta itu diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar," kata Bayu.

Ia menyebutkan, adanya lubang pada meteran berpotensi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik.

Jika kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan terhadap denda yang diberikan.

Keberatan bisa diajukan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

"Dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Bayu.

Baca juga: Viral Video Bikin Lulur dari Kunyit, Kopi, dan Beras, Amankah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com