Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Denda itu diberikan karena dugaan meteran dilubangi. Cerita soal ini dibagikan di media sosial Twitter dan viral.

Jika denda itu tak dilunasi, maka listrik di rumah pelanggan itu akan diputus. Si pemilik rumah itu mengaku tak tahu bahwa meteran di rumahnya dilubangi.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Peristiwa ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, pengunggah cerita itu, Risma, mengatakan, awalnya ada petugas PLN datang didampingi petugas keamanan.

Petugas itu memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Berdasarkan berita acara itu, ia didenda Rp 17.759.909 karena alasan meteran berlubang.

Menurut Risma, ia juga sudah mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan soal denda tersebut. Jika tak segera membayar denda, listrik di rumahnya akan diputus. 

Ia juga berupaya mengajukan sanggahan secara daring dan diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," kata Risma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Pelanggaran itu masuk kategori Pelanggaran II.

Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

PLN: Ada indikasi pelanggaran

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto mengatakan, denda Rp 17 juta itu diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar," kata Bayu.

Ia menyebutkan, adanya lubang pada meteran berpotensi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik.

Jika kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan terhadap denda yang diberikan.

Keberatan bisa diajukan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

"Dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Bayu.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/28/073200465/kronologi-konsumen-pln-didenda-rp-17-juta-karena-meteran-berlubang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke