Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 28/10/2021, 10:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.

Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orang tua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.

Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah pewarisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.

Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.

Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan? Dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkahnya.

Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM

Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah. 

Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.

Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.

Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.

Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang. Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Prosedur balik nama tanah warisan

Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.

Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:

1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.

2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.

3. Membayar PBB tahun berjalan.

Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Baca juga: Sudah Berlaku, Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com