Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

KOMPAS.com - Sebuah foto spanduk bertuliskan prakir gratis khusus konsumen Indomaret, viral di media sosial.

Foto yang diunggah akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat melapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi," demikian pernyataan dari banner tersebut.

Spanduk atau banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para warganet yang meminta kebijakan serupa diterapkan di semua cabang Indomaret.

Hingga Kamis (28/10/2021) sore, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 16.000 kali dan disukai lebih dari 65.000 kali oleh wargenet.

Penjelasan Indomaret

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi," ujar Wiwiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun tujuannya agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

"Agar konsumen lebih convinience atau nyaman," terang Wiwiek.

Saat ditanya apakah semua cabang Indomaret telah atau akan terpasang banner serupa, Wiwiek menjelaskan bahwa itu sangat tergantung situasi dan lokasinya.

"Sangat tergantung situasi dan lokasi toko," tandasnya.

Tentang Pasal 368

Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/28/200600965/viral-foto-spanduk-parkir-gratis-ini-penjelasan-indomaret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke