Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 08/04/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?


Namun, apakah THR 2023 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak?

Penjelasan Kemnaker

Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Dijelaskan, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

"Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis Kemnaker.

Kemnaker kembali menjelaskan, THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya.

Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

THR tidak boleh dicicil

Kembali dikutip dari laman kemnaker.go.id, Ida mengatakan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

THR keagamaan, lanjutnya, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Soal besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com