Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Kompas.com - 05/04/2023, 15:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari perusahaan masing-masing.

Ketentuan pemberian THR ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Namun, bagaimana dengan pekerja yang tengah mengambil cuti melahirkan? Apakah masih tetap mendapatkan THR 2023?

Baca juga: Cair Hari Ini, Sekian Nominal THR PNS 2023


Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.

"Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR," terang Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Oleh karena itu, pekerja yang tengah mengambil cuti atau istirahat, termasuk cuti dalam rangka melahirkan, tetap mendapatkan THR dari perusahaan.

"Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR," imbuhnya.

Di sisi lain, seperti dikutip unggahan akun resmi Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh yang berhak atas THR ini adalah mereka yang telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih.

Sementara itu, istirahat melahirkan termasuk hak setiap pekerja yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.

Untuk itu, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak THR setiap pekerja sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih.

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Sanksi tak membayar THR

Adapun diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com