Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 06:05 WIB

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya


Sanksi tak membayar THR 2023

Diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Tren
Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Tren
Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Tren
Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Tren
Ramai soal Dua Kereta Ekonomi Relasi Yogya-Banyuwangi Beda Harga, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Dua Kereta Ekonomi Relasi Yogya-Banyuwangi Beda Harga, Ini Penjelasan KAI

Tren
Proposal Perdamaian Prabowo Ditolak Ukraina, Pengamat: Kok Ada Usulan Begini

Proposal Perdamaian Prabowo Ditolak Ukraina, Pengamat: Kok Ada Usulan Begini

Tren
Cara Beli Kartu SIM by.U secara Online, Berikut Prosedurnya

Cara Beli Kartu SIM by.U secara Online, Berikut Prosedurnya

Tren
Selain Susu Hangat, Ini Makanan dan Minuman yang Bikin Tidur Nyenyak

Selain Susu Hangat, Ini Makanan dan Minuman yang Bikin Tidur Nyenyak

Tren
Berdampak pada Cuaca di Indonesia, Kapan Puncak El Nino Terjadi?

Berdampak pada Cuaca di Indonesia, Kapan Puncak El Nino Terjadi?

Tren
Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud

Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud

Tren
Ada di Penjualan Tiket Indonesia Vs Argentina, Apa Itu 'Payment Gateway' dan 'Platform Fee'?

Ada di Penjualan Tiket Indonesia Vs Argentina, Apa Itu "Payment Gateway" dan "Platform Fee"?

Tren
Beasiswa Kemenpora Mahasiswa Tahap Akhir: Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa Kemenpora Mahasiswa Tahap Akhir: Syarat dan Cara Daftarnya

Tren
Jadwal, Usia, dan Jenis Vaksin Imunisasi Anak Rekomendasi IDAI 2023

Jadwal, Usia, dan Jenis Vaksin Imunisasi Anak Rekomendasi IDAI 2023

Tren
5 Tips Mengatasi Trauma pada Kucing Peliharaan, Apa Saja?

5 Tips Mengatasi Trauma pada Kucing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Apa Itu BWF Hall of Fame yang Ramai karena Taufik Hidayat Sebut Nama Lee Chong Wei

Apa Itu BWF Hall of Fame yang Ramai karena Taufik Hidayat Sebut Nama Lee Chong Wei

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+