Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?

Kompas.com - 03/04/2023, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Dikutip dari laman setkab.go.id, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun THR dan gaji ke-13 itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Disebutkan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.


Lantas, antara THR dan gaji ke-13, pencairannya lebih dulu mana?

Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran

Beda waktu pencairan THR dan gaji ke-13

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi Pasal 11 ayat (2) dalam PP tersebut.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.

Kemudian, apabila dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023," tulis Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

Komponen THR dan gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Ramai soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com