Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Kompas.com - 09/10/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), untuk digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang/pribadi.

Kebijakan ini dibuat setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini tidak serta merta menjadikan mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP sebagai wajib pajak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Lantas, siapa saja yang wajib bayar pajak?

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Siapa saja yang wajib bayar pajak?

Penarikan pajak hanya akan berlaku bagi NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan, serta penghasilan setahunnya di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP," jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur mengenai pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta.

"Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 persen," jelas Neilmaldrin.

Integrasi NIK dengan NPWP ini, menurut Neil dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," imbu dia.

Baca juga: Fakta Vaksin Zifivax: Dapat Izin BPOM, 3 Dosis Suntik, hingga Efikasi 81 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com