Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 11 Obat Terkait Covid-19 dan Harga Tertinggi Sesuai Kepmenkes

Kompas.com - 04/07/2021, 17:13 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obat yang dianggap potensial untuk penanganan Covid-19.

HET itu diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Lipatgandakan Harga dan Penimbun Obat Bisa Disanksi

Berikut daftar 11 obat yang ditetapkan HET dalam Kepmenkes:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp.3.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Budi mengatakan, 11 obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya HET tersebut, harga obat-obatan itu dapat terkendali.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Penanganan Covid-19, Ini Daftarnya

Tindakan tegas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas.

Pihaknya berharap harga obat-obatan tersebut wajar dan mengacu pada peraturan dari Kepmenkes.

”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Begitu juga dengan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung akan menindak pelaku yang menjual obat di atas HET.

Kapolri juga menginstruksikan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Jika terdapat oknum yang menjual obat dengan harga lebih mahal, hingga dengan sengaja menimbun obat akan ditindak secara hukum.

”Akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com