HET itu diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (4/7/2021).
Berikut daftar 11 obat yang ditetapkan HET dalam Kepmenkes:
Budi mengatakan, 11 obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya HET tersebut, harga obat-obatan itu dapat terkendali.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.
Tindakan tegas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas.
Pihaknya berharap harga obat-obatan tersebut wajar dan mengacu pada peraturan dari Kepmenkes.
”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Begitu juga dengan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung akan menindak pelaku yang menjual obat di atas HET.
Kapolri juga menginstruksikan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Jika terdapat oknum yang menjual obat dengan harga lebih mahal, hingga dengan sengaja menimbun obat akan ditindak secara hukum.
”Akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/04/171300065/daftar-11-obat-terkait-covid-19-dan-harga-tertinggi-sesuai-kepmenkes