Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Unggah Gaji Rp700 ribu Dipecat, Tanggapan PGRI dan FSGI

Kompas.com - 16/02/2021, 20:08 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pemecatan terhadap Hervina (34), guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan.

Ia dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, kejadian itu adalah kenyataan faktual dari situasi guru honorer di Indonesia.

Hal tersebut hanya realitas gunung es. Pemecatan akibat memposting gaji Rp700 ribu itu hanyalah masalah yang tampak di atas, akan tetapi di bawahnya, banyak sekali masalah.

"Itulah kenyataan faktual dari situasi honorer di Indonesia yang puluhan tahun membantu pendidikan Indonesia berlangsung dengan baik. Buat kami itu seperti realitas gunung es, postingan gaji Rp700 ribu itu tampak di atas, tetapi di bawahnya banyak sekali masalah yang memilukan hati," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

Unifah mengatakan, profesi guru sangat rawan dan tak dihormati. Gaji dari guru honorer yang sangat kecil dan tak ada standar penggajian yang jelas dan ideal.

"Betapa profesi guru sangat vulnerable tak dihormati, kalah dengan asisten rumah tangga, karena itu peristiwa yang ada di Bone membukakan mata," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat oleh Suami Kepala Sekolah, Ini Faktanya

Kembalikan Hervina

Unifah berharap, Hervina dapat dikembalikan lagi sebagai guru dan ada perhatian dari pemerintah daerah dan Kemendikbud.

Selebihnya, masalah tersebut cukup dijadikan pembelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan sosial.

"Saya berharap dikembalikan lah, karena dia sudah punya NUPTK, ada harapan untuk PPPK. Ada perhatian dari Pemda dan Kemendikbud. Kami ingin ini semua ini jadi pelajaran dan juga semacam berhati-hati menggunakan media.Yang paling utama, dia tak bermaksud apa-apa. Kembalikan dia bekerja," tutur Unifah.

Unifah juga meminta adanya standar penggajian minimum untuk guru, khususnya guru honorer.

Peran mereka yang besar dalam pendidikan, betapa tak eloknya jika upah mereka sangat kecil.

"Mereka puluhan tahun mengabdi dan guru itu tak ada standar penggajian. PGRI dari awal meminta, ada standar gaji minimum. Terlebih lagi guru hanya dibayar berdasarkan prosentase dari BOS yang sangat kecil jumlahnya," ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Pemecatan Langgar Aturan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, pihaknya menyayangkan kepada sekolah yang melakukan tindakan pemecatan.

Tindakan pemecatan tersebut dinilainya semena-mena dan melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 19-20 Mei 2024

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 19-20 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

Tren
Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Tren
Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Tren
Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Tren
7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

Tren
Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Tren
Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tren
Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Tren
20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

Tren
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Tren
Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Tren
50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

Tren
Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com