Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Unggah Gaji Rp700 ribu Dipecat, Tanggapan PGRI dan FSGI

Kompas.com - 16/02/2021, 20:08 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pemecatan terhadap Hervina (34), guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan.

Ia dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, kejadian itu adalah kenyataan faktual dari situasi guru honorer di Indonesia.

Hal tersebut hanya realitas gunung es. Pemecatan akibat memposting gaji Rp700 ribu itu hanyalah masalah yang tampak di atas, akan tetapi di bawahnya, banyak sekali masalah.

"Itulah kenyataan faktual dari situasi honorer di Indonesia yang puluhan tahun membantu pendidikan Indonesia berlangsung dengan baik. Buat kami itu seperti realitas gunung es, postingan gaji Rp700 ribu itu tampak di atas, tetapi di bawahnya banyak sekali masalah yang memilukan hati," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

Unifah mengatakan, profesi guru sangat rawan dan tak dihormati. Gaji dari guru honorer yang sangat kecil dan tak ada standar penggajian yang jelas dan ideal.

"Betapa profesi guru sangat vulnerable tak dihormati, kalah dengan asisten rumah tangga, karena itu peristiwa yang ada di Bone membukakan mata," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat oleh Suami Kepala Sekolah, Ini Faktanya

Kembalikan Hervina

Unifah berharap, Hervina dapat dikembalikan lagi sebagai guru dan ada perhatian dari pemerintah daerah dan Kemendikbud.

Selebihnya, masalah tersebut cukup dijadikan pembelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan sosial.

"Saya berharap dikembalikan lah, karena dia sudah punya NUPTK, ada harapan untuk PPPK. Ada perhatian dari Pemda dan Kemendikbud. Kami ingin ini semua ini jadi pelajaran dan juga semacam berhati-hati menggunakan media.Yang paling utama, dia tak bermaksud apa-apa. Kembalikan dia bekerja," tutur Unifah.

Unifah juga meminta adanya standar penggajian minimum untuk guru, khususnya guru honorer.

Peran mereka yang besar dalam pendidikan, betapa tak eloknya jika upah mereka sangat kecil.

"Mereka puluhan tahun mengabdi dan guru itu tak ada standar penggajian. PGRI dari awal meminta, ada standar gaji minimum. Terlebih lagi guru hanya dibayar berdasarkan prosentase dari BOS yang sangat kecil jumlahnya," ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Pemecatan Langgar Aturan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, pihaknya menyayangkan kepada sekolah yang melakukan tindakan pemecatan.

Tindakan pemecatan tersebut dinilainya semena-mena dan melanggar aturan.

"Mengenai pemecatan guru tersebut, kami, FSGI sudah mengambil sikap, menyayangkan kepada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan pemecatan dan itu tindakan yang semena-mena. Artinya, melanggar peraturan," katanya.

Menurutnya, keputusan memecat Hervina, telah melanggar aturan.

Aturan yang dimaksudnya adalah pasal 30 ayat 2, 31 dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

"Di dalam rilis kami, kepala sekolah tersebut dalam mengambil keputusan memecat bu Hervina sebagai guru SD 169 pertama melanggar pasal 30 ayat 2 UU Guru dan Dosen, kedua 31, pasal 39 di UU yang sama. Ada tiga pasal yang dilanggar," ujarnya.

Heru berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dan pemerintah memberikan perlindungan kepada guru honorer.

Ia juga mendorong adanya penyetaraan gaji guru honorer, minimal sesuai upah minimum regional, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com