Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Derek Chauvin yang Tindih George Floyd Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Kompas.com - 30/05/2020, 11:08 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber CBS News

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Pejabat setempat melaporkan pada Jumat (29/5/2020). Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga. Yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

Baca juga: Dalai Lama Sebut Kematian George Floyd akibat Diskriminasi dan Rasialisme

Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11:44 pagi, Jumat (29/5/2020).

Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan terhadap tiga petugas lainnya yang terlibat, yang semuanya telah dipecat.

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

Dia sedang menunggu pengadilan pertamanya, yang akan berlangsung pada Senin mendatang di Pengadilan Hennepin.

Baca juga: Jaksa Tidak Beri Dakwaan atas Kematian George Floyd Hanya Sebut Keadilan akan Ditegakkan

Menurut Freeman, pengadilannya ingin fokus pada 'pelaku paling berbahaya' itu dan ini merupakan hal paling cepat yang dapat dilakukan pengadilan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Dalam sebuah keluhan pidana pada Jumat siang waktu setempat, jaksa menulis bahwa Chauvin 'berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik. Dua menit dan 53 detik dari tindakan itu berlanjut setelah Floyd tidak responsif.

"Polisi telah dilatih bahwa jenis penahanan terhadap pelaku kriminal dengan posisi tengkurap secara inheren berbahaya," tulis jaksa penuntut dalam pengaduan itu.

Catatan itu juga mengatakan bahwa petugas polisi menemui Floyd ketika sedang menyelidiki kemungkinan penggunaan uang kertas palsu yang dilakukan Floyd senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 293.035).

Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Sering Bermasalah, Ini Deretan Kasusnya

Jaksa juga menulis bahwa Floyd mematuhi perintah petugas polisi untuk keluar dari kendaraannya namun tidak secara 'sukarela' mematuhi aturan masuk ke mobil polisi.

Floyd kemudian dijelaskan dijatuhkan ke tanah. Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya.

Floyd kerap berkata, "Saya tidak bisa bernapas," dia juga berkata, "Mama," dan "Tolong," selama waktu tersebut.

Akhirnya, seorang petugas polisi bertanya, "Perlukah kita menggulingkannya?", Jaksa penuntut mencatat bahwa kemudian Chauvin menjawab, "Tidak, tetap di tempat kita mengekangnya."

Baca juga: Rumah Pembunuh George Floyd Dikepung, Polisi Tembak Selangkangan Massa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Global
Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com