KOMPAS.com - Sejumlah orang dan warganet mempertanyakan, bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada masa libur Lebaran 2024?
Diketahui, pemerintah menetapkan hari libur serta cuti bersama untuk Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 selama 10 hari, terhitung mulai dari Sabtu (6/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2024 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu warganet di media sosial Facebook mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2024.
"Izin bertanya... SIM saya hbs masa berlaku nya tanggal 10 april skg, apakah bisa diperpanjang sebelum tanggal itu? Mengingat tanggal tersebut pas cuti/hari libur idul fitri Atau barangkali ada info SIM keliling area sleman," tulis pemilik akun Ramdani Subagja.
Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan mengatakan bahwa kepolisian biasanya akan memberikan toleransi perpanjangan SIM apabila bertepatkan dengan hari libur.
"Mending bar lebaran wae mas,sisan halal bihalal ng samsat. Ada toleransi apabila tepat hari libur nasional & cuti bersama," tulis pemilik akun Jentelmen.
"Biasane kalau jatuh hari libur ada tambahan hari untuk perpanjangan sim," tulis pemilik akun Joko Susilo Bin Khoiri.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2024?
Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membenarkan bahwa kepolisian akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Terkait masa libur nasional Idul Fitri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) sudah memberikan arahan yakni diberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 8-16 April 2024," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Ia melanjutkan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tanggal di atas dapat memperpanjang SIM pada Rabu (17/4/2024).
Sementara itu, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Alfian juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya secara online dari rumah.
Dikutip dari laman Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat ingin melakukan perpanjangan SIM online, di antaranya sebagai berikut:
Cara perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
Dilansir dari Kompas.com (27/2/2023), berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Sebagai informasi, untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.