Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas

Kompas.com - 24/02/2024, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang bernarasi bahwa pengguna kendaraan bisa menunjukkan foto Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditilang polisi, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @manaberita pada Rabu (21/2/2024).

"Ditilang Polisi Karena Tidak Membawa STNK dan SIM? Kalian Tidak Perlu Khawatir. Cukup Memperlihatkan Foto STNK dan SIM Kalian atau Video Call Orang Dirumah Untuk Diperlihatkan ke Polisi Sebagai Bukti," tulis narasi dalam video.

"Dokumen Elektronk Adalah Alat Bukti Yang Sah," tambahnya.

Hingga Sabtu (24/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 5,1 juta kali dan disukai lebih dari 120.000 pengguna Instagram.

Lantas, benarkah saat kena tilang dan tidak membawa SIM dan STNK bisa menunjukkan fotonya saja?

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari


Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.

Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.

"Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.

Sehingga, Alfian menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

"Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang," imbuhnya.

Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.

Baca juga: Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK

Senada, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam juga mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com