Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data.
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus.
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal, dikutip dari Kompas.com (7/7/2022).
Adapun mengenai wajib membawa SIM saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Sementara itu, pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan, setiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Jadi, pengendara yang hanya bisa menunjukkan file foto SIM dan STNK saat berkendara dianggap tetap melanggar hukum, sehingga petugas bisa memberikan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.