Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Ditutup Mei 2024, Berikut Cara Daftarnya

Kompas.com - 13/04/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.

Namun, rencana tersebut diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.

"Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 April 2024

Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?

Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang mudah.

Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.

Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca juga: Bolehkah Masyarakat Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg jika di Luar Domisili? Ini Jawaban Pertamina

Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP

Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 22 November 2023, Ada yang Turun

Tidak ada pembatasan

Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.

Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023), Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili.

"Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," kata Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com