BPOM melakukan sampling dan pengujian cepat di 1.057 lokasi sentra penjualan pangan takjil pada 3.749 pedagang.
Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang, seperti formalin, boraks, dan pewarna (rhodamin B dan metanil yellow).
Dari 9.262 sampel yang diperiksa, sebanyak 102 sampel mengandung bahan yang dilarang yaitu:
Pengujian pada satu sampel takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menunjukkan hasil positif pada lebih dari satu parameter uji.
Baca juga: Daftar 43 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain yang Ditarik BPOM
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk rusak dan kedaluwarsa.
BPOM mengaku akan terus berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat," kata Rizka.
Selain itu, Rizka juga menyampaikan agar masyarakat senantiasa mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa pada tiap produk makanan yang dibeli.
Masyarakat juga diimbau untuk membaca informasi pada label, memeriksa informasi nilai gizi, dan tetap memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang dikonsumsi.
Masyarakat dapat memilih produk pangan olahan yang mengandung gizi lebih sehat dibanding produk sejenis yang ditunjukkan dengan Logo Pilihan Lebih Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.