KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, penerapan ganjil-genap merupakan salah satu cara membatasi kendaraan pribadi selama mudik.
Nantinya, pelanggar sistem ini tidak akan diminta putar balik, melainkan dikirimkan surat konfirmasi tilang usai libur Idul Fitri.
Surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE rencananya baru dikirim setelah 16 April 2024.
"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Aan di Mapolda Jateng, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Menurut Aan, berdasarkan hasil simulasi di ruas jalan tertentu di Tol Jakarta–Cikampek saat tidak diberlakukan ganjil-genap, mobilitas kendaraan pribadi terpantau masih sangat tinggi.
Meskipun, kata dia, simulasi telah menyertakan sistem satu arah atau one way dan lajur pasang surut alias contraflow.
Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024:
Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:
Selama kurun waktu tersebut, Korlantas Polri pun mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Jadwal Operasional J&T, JNE, dan SiCepat Selama Libur Lebaran 2024