Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, penerapan ganjil-genap merupakan salah satu cara membatasi kendaraan pribadi selama mudik.

Nantinya, pelanggar sistem ini tidak akan diminta putar balik, melainkan dikirimkan surat konfirmasi tilang usai libur Idul Fitri.

Surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE rencananya baru dikirim setelah 16 April 2024.

"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," kata Aan di Mapolda Jateng, dilansir dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Lokasi dan jadwal ganjil-genap mudik Lebaran 2024

Menurut Aan, berdasarkan hasil simulasi di ruas jalan tertentu di Tol Jakarta–Cikampek saat tidak diberlakukan ganjil-genap, mobilitas kendaraan pribadi terpantau masih sangat tinggi.

Meskipun, kata dia, simulasi telah menyertakan sistem satu arah atau one way dan lajur pasang surut alias contraflow.

Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.

Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.

Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Selama kurun waktu tersebut, Korlantas Polri pun mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.


Pengecualian ketentuan ganjil-genap

Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.

Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.

Berikut sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
    1. Presiden dan wakil presiden
    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    3. Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    4. Ketua Komisi Yudisial (KY)
    5. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/02/140000865/jadwal-ganjil-genap-selama-mudik-lebaran-2024-pelanggar-akan-dikirimi-surat

Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke