KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini dilakukan agar tidak terjebak dengan penawaran yang diberikan pinjol ilegal, terlebih ada risiko potensi penyebaran data pribadi dan bunga yang tidak sesuai Peraturan OJK (POJK).
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK sudah memblokir 233 pinjol ilegal atau yang tidak berizin di beberapa laman dan aplikasi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Hudiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya
OJK menuturkan, daftar pinjol legal pada April 2024 masih sama dengan data yang dirilis pada Oktober 2024. OJK juga akan merilis daftar pinjol ilegal dalam waktu dekat.
Dalam daftar tersebut, sebanyak 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online masuk daftar pinjol yang terdaftar di OJK.
"Untuk (pinjol) yang legal berizin masih sesuai data Oktober," kata OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Dilansir dari laman OJK, berikut daftar pinjol legal hingga April 2024:
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK
Masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol yang ilegal supaya mereka tidak tergiur dengan penawaran yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal: