KOMPAS.com - Perusahaan biasanya menerapkan one month notice atau kewajiban bagi karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum keluar dari perusahaan.
Namun, karyawan bisa saja sudah mendapatkan tawaran pekerjaan baru di perusahaan lain sebelum mengajukan permohonan pengunduran diri dari perusahaan lama.
Hal ini seperti yang dikatakan warganet melalui akun media sosial X @worksfess, Minggu (31/3/2024).
Pengunggah bercerita, dirinya diterima di perusahaan BUMN dan harus segera bergabung dengan pekerjaan barunya. Namun, perusahaan lama memberlakukan one month notice.
"Aku keterima di BUMN, sementara perusahaanku skrng harus one month notice dan di BUMN tsb gabisa ditunda onboardnya. Kalo kabur gitu aja gpp kah? Aku udh bilang ke atasan tapi beliau ga acc," tulisnya.
Lantas, apa dampak keluar dari perusahaan sebelum mengajukan one month notice?
Baca juga: Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya
Talent Acquisition Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Ria Novita mengungkapkan, karyawan perlu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan lama.
"Sebaiknya karyawan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti periode tenggat waktu pengunduran diri seperti yang ditetapkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Pasalnya, perusahaan memiliki ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan operasional, meski ada karyawan keluar.
Meski begitu, dia tidak menampik ada karyawan terpaksa keluar sebelum pengajuan one month notice atau 30 hari mengajukan permohonan mundur sendiri.
Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?
Biasanya, karyawan seperti ini mencari pekerjaan baru saat belum keluar dari perusahaan lama agar tidak ada waktu menganggur.
"Jika demikian, perusahaan berhak untuk menolak memberikan referensi atau surat keterangan dikarenakan karyawan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegas Ria.
Karena itu, dia mengimbau karyawan mulai melapor dengan baik-baik ke atasan di perusahaan lama kalau sedang mencari pekerjaan baru atau akan mengundurkan diri sebagai persiapan dari pengajuan one month notice tersebut.
"Hal itu bisa saja dilakukan, tetapi notice period baru berjalan apabila surat pengunduran resmi diterima," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?