Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Kompas.com - 27/09/2023, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Magang atau internship adalah istilah di dalam dunia kerja yang berkaitan dengan pengalaman kerja jangka pendek.

Magang umumnya ditawarkan sebuah perusahaan atau instansi kepada mereka yang masih belajar, seperti mahasiswa atau pelajar di tingkat akhir.

Magang memiliki banyak manfaat bagi pengembangan diri, salah satunya mengenal dunia kerja sebelum terjun di dalamnya.

Namun, belakangan permasalahan pekerja magang kerap terjadi. Salah satu pengguna media sosial X (dulu Twitter) mengaku, mendapat tugas yang sama seperti karyawan pada umumnya meskipun stastusnya hanya pekerja magang.

Baca juga: KPK Buka Program Magang untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Dia bahkan mengaku ingin mengundurkan diri dari tempat magangnya.

"Intern tuh boleh resign gasih? Jujur aku capek bgt sering disuruh kerja pas weekend dan dikasih kerjaan lagi pas malem2 pulang kerja. Terus juga pas WFO sering ditahan sampai jam 10 malam buat lembut.

Bahkan manajerku pernah bilang "kita hire intern yg banyak aja kali ya, jauh lebih murah dari fulltime. Pace kerja jg lebih cepet intern" depan muka aku. Aku baru 2 bulan di sini btw," tulis akun @work***, Senin (25/9/2023).

Hingga Selasa (26/9/2023), unggahan tersebut telah mendapat komentar 611 warganet, dibagikan kembali 706 kali, dan disukai 7.643 akun.

Baca juga: Magang BUMN Magenta: Jenis Magang, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Lantas, apakah pekerja magang bisa resign?

Pekerja magang resign ada konsekuensi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pekerja magang wajib mengikuti periode magang hingga selesai.

"Salah satu kewajiban peserta magang adalah mengikuti program pemagangan sampai selesai. Jadi apabila peserta magang keluar sebelum selesai, konsekuensi hukumnya tergantung pada ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemagangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Umumnya, sebelum periode magang dimulai, calon peserta magang akan melaksanakan perjanjian magang yang disepakati dengan perusahaan penerima magang.

"Pelaksanaan pemagangan didasarkan pada perjanjian pemagangan. Ini berbeda dengan hubungan antara pengusaha dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja," terang Anwar.

Namun, perlu diperhatikan oleh perusahaan dan instansi selaku penerima magang bahwa prinsip pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja.

"Jadi peserta magang bukanlah pekerja," tandasnya.

Baca juga: Magang BUMN Magenta: Jenis Magang, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com