Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resign Tanpa "One Month Notice" karena Pekerjaan Baru, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 02/04/2024, 12:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan biasanya menerapkan one month notice atau kewajiban bagi karyawan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum keluar dari perusahaan.

Namun, karyawan bisa saja sudah mendapatkan tawaran pekerjaan baru di perusahaan lain sebelum mengajukan permohonan pengunduran diri dari perusahaan lama.

Hal ini seperti yang dikatakan warganet melalui akun media sosial X @worksfess, Minggu (31/3/2024).

Pengunggah bercerita, dirinya diterima di perusahaan BUMN dan harus segera bergabung dengan pekerjaan barunya. Namun, perusahaan lama memberlakukan one month notice.

"Aku keterima di BUMN, sementara perusahaanku skrng harus one month notice dan di BUMN tsb gabisa ditunda onboardnya. Kalo kabur gitu aja gpp kah? Aku udh bilang ke atasan tapi beliau ga acc," tulisnya.

Lantas, apa dampak keluar dari perusahaan sebelum mengajukan one month notice?

Baca juga: Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya


One month notice perlu diajukan

Talent Acquisition Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Ria Novita mengungkapkan, karyawan perlu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan lama.

"Sebaiknya karyawan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti periode tenggat waktu pengunduran diri seperti yang ditetapkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Pasalnya, perusahaan memiliki ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan operasional, meski ada karyawan keluar.

Meski begitu, dia tidak menampik ada karyawan terpaksa keluar sebelum pengajuan one month notice atau 30 hari mengajukan permohonan mundur sendiri.

Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

Biasanya, karyawan seperti ini mencari pekerjaan baru saat belum keluar dari perusahaan lama agar tidak ada waktu menganggur.

"Jika demikian, perusahaan berhak untuk menolak memberikan referensi atau surat keterangan dikarenakan karyawan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegas Ria.

Karena itu, dia mengimbau karyawan mulai melapor dengan baik-baik ke atasan di perusahaan lama kalau sedang mencari pekerjaan baru atau akan mengundurkan diri sebagai persiapan dari pengajuan one month notice tersebut.

"Hal itu bisa saja dilakukan, tetapi notice period baru berjalan apabila surat pengunduran resmi diterima," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Alasan one month notice berlaku

Ilustrasi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.SHUTTERSTOCK/BONGKARNGRAPHIC Ilustrasi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Lebih lanjut, Ria mengungkapkan alasan perusahaan memberlakukan one month notice bagi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Menurutnya, pengajuan one month notice yang berlaku selama 30 hari membuat punya masa tenggat untuk mencari karyawan baru pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

"Biasanya perusahaan akan menggunakan masa tenggat tersebut untuk mencari pengganti baru dan melakukan handover (pengalihan) pekerjaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, karyawan yang mengundurkan diri perlu mengajukan one month notice untuk menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan perusahaan lama.

Ia menuturkan, karyawan yang mengundurkan diri akan membutuhkan referensi dan surat keterangan telah bekerja dengan kinerja yang baik dari perusahaan yang ditinggalkan.

"Kedua hal tersebut hanya bisa didapat jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan," tegasnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan pengajuan one month notice, karyawan itu melanggar aturan perusahaan lama dan tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign

Aturan dalam undang-undang

Sementara itu, pengajuan one month notice merupakan salah satu dari tiga ketentuan yang harus dipenuhi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Bunyinya sebagai berikut:

"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri".

Berdasarkan peraturan tersebut, UU Cipta Kerja menetapkan permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan 30 hari sebelum mengundurkan diri.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Sebagai catatan, aturan ini menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan pengunduran diri. Perusahaan bisa menetapkan waktu pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, asal tidak kurang dari batas waktu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com