Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resign Tanpa "One Month Notice" karena Pekerjaan Baru, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 02/04/2024, 12:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Menurutnya, pengajuan one month notice yang berlaku selama 30 hari membuat punya masa tenggat untuk mencari karyawan baru pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

"Biasanya perusahaan akan menggunakan masa tenggat tersebut untuk mencari pengganti baru dan melakukan handover (pengalihan) pekerjaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, karyawan yang mengundurkan diri perlu mengajukan one month notice untuk menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan perusahaan lama.

Ia menuturkan, karyawan yang mengundurkan diri akan membutuhkan referensi dan surat keterangan telah bekerja dengan kinerja yang baik dari perusahaan yang ditinggalkan.

"Kedua hal tersebut hanya bisa didapat jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan," tegasnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan pengajuan one month notice, karyawan itu melanggar aturan perusahaan lama dan tidak berhak mendapatkan hak tersebut.

Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign

Aturan dalam undang-undang

Sementara itu, pengajuan one month notice merupakan salah satu dari tiga ketentuan yang harus dipenuhi karyawan yang akan mengundurkan diri.

Ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Bunyinya sebagai berikut:

"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri".

Berdasarkan peraturan tersebut, UU Cipta Kerja menetapkan permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan 30 hari sebelum mengundurkan diri.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Sebagai catatan, aturan ini menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan pengunduran diri. Perusahaan bisa menetapkan waktu pengajuan pengunduran diri lebih dari 30 hari, asal tidak kurang dari batas waktu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com