Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 43 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain yang Ditarik BPOM

Kompas.com - 13/12/2023, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 43 produk kosmetik berbahaya asal luar negeri dari peredaran sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

Penarikan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

Plt Kepala BPOM L Rizka Andalucia mengatakan, semua produk yang dilaporkan merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia.

"Namun, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar," ujar Plt Kepala BPOM dalam keterangan resmi, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, BPOM menerima laporan otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System (PMAS) Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura.

Penemuan kosmetik berbahaya juga berasal dari informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, serta Hong Kong.

Baca juga: BPOM Ungkap 181 Kosmetik Merkuri dan Non-merkuri 2023, Ini Daftarnya


Kosmetik berbahaya didominasi merkuri

Rizka menyampaikan, bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan pada produk krim wajah didominasi oleh merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.

Sedangkan, pada produk riasan wajah, kerap ditemukan penambahan pewarna merah K3 dan merah K10.

Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.

Penggunaan asam retinoat pada krim wajah mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin.

Sedangkan, penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis atau kulit berwarna kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara itu, pewarna merah K3 dan merah K10 bersifat karsinogenik, sehingga dapat meningkatkan risiko kanker.

BPOM melalui Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia pun telah melakukan penertiban fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Sebagai sanksi administratif, pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik berbahaya untuk menarik produk dari peredaran.

Baca juga: 50 Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM

Daftar kosmetik luar negeri yang ditarik BPOM 2023

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Istimewa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan produk–produk dalam daftar kosmetik berbahaya.

Berikut daftar 43 kosmetik berbahaya asal luar negeri yang ditarik BPOM untuk periode September 2022 hingga Oktober 2023: 

1. Aidabeauty Eye Shadow Pure Mineral Artist Palette 15 Colors – 01

  • Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10
  • Negara yang melaporkan: Thailand.

2. Aifubao Whitening Red Ginseng Whitening and Anti-Freckle Trial Pack (Night Cream)

  • Kandungan bahan berbahaya: Merkuri
  • Negara yang melaporkan: Myanmar.

3. Airee Beautycare Night Cream

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com