Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Kompas.com - 06/02/2024, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.

Dalam putusan itu, Hasyim disebut terlambat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Atas pelanggaran etik tersebut, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Lalu, apa dampak pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap pelaksanaan Pemilu 2024?

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP


Dampak pelanggaran etik ketua KPU

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan, pelanggaran etik ini akan berdampak terhadap Hasyim selaku ketua KPU dan Gibran Rakabuming Raka yang berhubungan dengan adanya perubahan aturan di MK.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dan institusi KPU tidak akan terpengaruh dari putusan pelanggaran etik tersebut.

Sementara, produk hukum yang dikeluarkan KPU juga dinyatakan tidak bermasalah. Ini berarti putusan tersebut juga tidak akan berpengaruh pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) saat ini.

"Pelanggaran etik itu bukan pelanggaran hukum. Tetapi, putusan KPU (terkait perubahan usia capres-cawapres) tidak berpengaruh, tetap berlaku," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Berpengaruh pada legitimasi Gibran sebagai cawapres

Kendati demikian, putusan pelanggaran etik yang diterima Hasyim justru akan memengaruhi posisi Gibran yang terlibat dalam perubahan aturan pencalonan capres-cawapres.

"Akan berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai cawapres karena produk pencalonannya melanggar etika," ujar dia.

Apalagi, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 berkaitan dengan dua putusan pelanggaran etik, yakni pelanggaran etik oleh ketua KPU dan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Menurutnya, dua pelanggaran itu akan berdampak pada lemahnya legitimasi etik Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Jadi alat bukti saat perselisihan hasil pemilu

Selain itu, putusan pelanggaran etik Ketua KPU juga dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti, jika ada perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 di MK.

Agus menilai, putusan itu dapat membuktikan adanya pelanggaran di tahapan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pasalnya, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim menunjukkan ketidakcermatan KPU.

Akibatnya, tercipta sistem yang dapat dianggap sebagai bukti penggunaan kekuasaan dalam memuluskan jalan Gibran menjadi wakil presiden.

"Putusan itu bisa jadi alat bukti kalau ada orang melakukan gugatan mengenai ketidakabsahan pencalonannya (Gibran)," imbuh dia.

Dia menambahkan, UU Pemilu telah mengatur pelanggaran di tahap pencalonan capres-cawapres termasuk salah satu pelanggaran administrasi dalam prosedur pemilu.

Baca juga: Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024

Ancam posisi Ketua KPU

Agus menuturkan, Hasyim melanggar kode etik KPU berupa kewajiban bersikap transparan, terbuka, tidak diskriminatif, hati-hati, dan cermat dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim membuat posisinya sebagai Ketua KPU itu berpotensi diberhentikan dari posisinya.

Risiko ini muncul karena dia mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP.

"Dia tidak boleh melanggar (kode etik) sekali lagi. Begitu dia melanggar, sekecil apa pun, hukumannya dihentikan," tegasnya.

Agus menjelaskan, DKPP juga memiliki beberapa sanksi bagi anggota KPU yang melanggar kode etik.

Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, teguran keras, pemberhentian dari posisi ketua, serta pemberhentian sebagai anggota KPU.

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com