Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?

Kompas.com - 05/02/2024, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan urus pindah TPS, pemilih masih bisa berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Proses mengurus pindah TPS itu dibuka hingga Rabu (7/2/2024) sebagaimana putusan judicial review Mahkamah konstitusi (MK).

"Proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023). 

Namun, bagaimana jika seseorang tak sempat mengurus pindah TPS? Apakah pemilih akan kehilangan hak pilihnya?

Penjelasan KPU

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024, yaitu terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Dalam kasus pemilih yang terdaftar di DPT tetapi ingin pindah TPS, maka mereka akan masuk ke dalam kategori DPTb.

Pengajuan urus pindah TPS itu masih dilayani hingga 7 Februari 2024 dengan syarat sebagai berikut:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Pemilih yang tidak termasuk dalam kategori di atas dan terlambat mengurus pindah TPS, dipastikan tidak bisa mencoblos di tempat domisili saat ini.

Kendati demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pemilu 2024.

"Bagi pemilih yang tidak masuk dalam empat kategori dan terlambat mengurus pindah memilih, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS terdaftar," kata Betty, dilansir dari Kompas.id.

Apabila TPS terdaftar berbeda dengan domisilinya saat ini, artinya mereka harus kembali ke tempat di mana terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga: Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Apa Saja Syaratnya?

Nama tidak terdaftar di DPT

Dalam kasus pemilih terlambat mengurus pindah TPS dan nama yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el.

Pemilih dengan kasus seperti ini akan masuk ke dalam ketegori DPK.

Namun, para pemilih dengan kategori DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mereka sepanjang surat suara masih tersedia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com