Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Menikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Tanggal Berapa Saja?

Kompas.com - 05/02/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan beberapa hari libur sepanjang Februari 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani pada Selasa (12/9/2023).

SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Waktu libur pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dari rutinitas sampai tiga hari.

Sebagian besar hari libur Februari 2024 jatuh pada akhir pekan sehingga masyarakat dapat menikmati long weekend.

Baca juga: SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos


Hari libur Februari 2024

Merujuk SKB Tiga Menteri, ada tiga momen penting yang terjadi sepanjang Februari 2024 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.

Momen tersebut terdiri dari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan satu hari untuk cuti bersama dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Ini daftar hari libur Februari 2024:

  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu.

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Perlu diketahui bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).

Khusus masyarakat yang bekerja di sektor swasta, ketentuan libur saat cuti bersama diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Anwar menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama sifatnya adalah fakultatif atau pilihan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Selain itu, cuti bersama bagi karyawan swasta juga didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Bila karyawan swasta mengambil hari libur saat cuti bersama, hal ini akan mengurangi cuti tahunan mereka.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.

Baca juga: 50 Link Download Kalender 2024, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hari libur nasional 2024

Masyarakat dapat mengetahui daftar hari libur nasional 2024 secara lengkap di bawah ini:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal.

Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Hari Libur Isa Almasih Resmi Berganti Jadi Yesus Kristus

Daftar cuti bersama 2024

Masyarakat juga dapat mengetahui cuti bersama 2024 jatuh pada tanggal berapa saja pada daftar berikut ini:

  • 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Hari Raya Natal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com