KOMPAS.com - Masyarakat yang merantau dan jauh dari domisili tak jarang malas mengurus pindah memilih agar dapat mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kondisi ini digambarkan oleh unggahan TikTok, @jolajok, Kamis (1/2/2024), yang menyebutkan lebih memilih menjadi golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya.
"'Golput karena mager ngurus pemindahan domisili TPS,' ucap seorang anak rantau," tulis unggahan.
Menanggapi video, seorang warganet mengatakan bahwa pemilih dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bukannya dulu langsung ke tps bawa ktp udah bisa ya?" kata warganet @doredoo.
"Eh tapi kak, coba aja dateng waktu hari h semisal belum buat surat. siapa tau bisa. maksudnya paling g berusaha dateng gitu," komentar akun @atmaanila.
Benarkah bisa langsung mendatangi TPS untuk mencoblos cukup dengan membawa KTP?
Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih di luar domisilinya tidak dapat langsung mendatangi TPS dengan hanya membawa KTP tanpa mengurus pindah memilih.
Menurutnya, syarat hanya membawa KTP ke TPS berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Tidak bisa, kecuali pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sama sekali dan itu pun harus sesuai alamat KTP-el," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Dia menjelaskan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, wajib mengurus surat keterangan pindah memilih.
Hal tersebut, lanjut Idham, dilakukan selambat-lambatnya H-7 pemungutan suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3.
Artinya, jika hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pindah memilih dapat dilakukan maksimal Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id