Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

Kompas.com - 30/01/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri, mulai 20 Maret 2023.

Diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan seseorang punya atau bersih dari catatan kriminalitas atau kejahatan.

Dokumen SKCK umumnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mulai dari karyawan swasta sampai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sejumlah warganet mengeluhkan, cara membuat SKCK online ternyata tak jauh berbeda dengan datang langsung ke kantor.

Pasalnya, pemohon tetap harus antre saat hendak mencetak SKCK di Kantor Polisi dan membawa berkas yang sudah diunggah ke sistem.

"Fungsi daftar online itu buat apa? Ya gue dateng tetap antre, ya enggak daftar online juga sama antreannya," ungkap warganet, dikutip dari @mood.jakarta.

Lantas, benarkah pemohon yang mengurus SKCK online harus tetap mengantre di kantor polisi?

Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengonfirmasi, pemohon yang mengurus SKCK online memang tetap harus mengantre saat mencetak berkas tersebut.

"Untuk cetak (dokumen SKCK) di kantor polisinya, antre," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Terpisah, petugas pelayanan SKCK Polresta Surakarta Marini menyampaikan, pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan saat mencetak SKCK di Kantor Polisi.

"Apabila berhalangan hadir bisa diwakilkan keluarga atau kerabat," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Jika diwakilkan, yang mewakilkan tidak wajib membawa surat kuasa. Yang bersangkutan hanya perlu mengetahui data dan keperluan SKCK dari yang diwakilkan.

Namun, akan lebih baik jika yang mewakilkan membawa surat kuasa dari pemohon.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cetak SKCK online wajib bawa dokumen

Lebih lanjut, Marini mengatakan bahwa pemohon yang urus SKCK online tetap wajib membawa berkas yang sudah diupload di sistem.  

"Untuk pengambilan SKCK tetap membawa persyaratan yang di-upload," ucap dia.

Berikut dokumen yang diperlukan saat mengambil SKCK online:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotokopi Akta kelahiran atau ijazah terakhir: 1 lembar
  4. Foto 4x6 dengan latar belakang merah: 4 lembar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto mengatakan, seluruh dokumen itu wajib dibawa untuk proses verifikasi.

"Dokumennya nanti untuk verifikasi apakah sesuai dengan pemohon SKCK yang mendaftar secara online," tutur Didik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Selanjutnya, berkas tersebut akan disimpan dan menjadi arsip petugas kepolisian.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cara membuat SKCK online

Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Dilansir dari Kompas.com (11/5/2023), berikut cara urus SKCK online:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Lalu, daftar akun Super Apps Presisi
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email

Jangan lupa melampirkan dokumen syarat membuat SKCK online dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com