KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Baca juga: Saat Warganet Ramai-ramai Menganggap Petugas KPPS seperti PNS dan Abdi Negara...
Baca juga: Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai Januari 2024
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga: Tak seperti Pensiun PNS Saat Ini, Begini Skema Pensiun yang Bakal Diterima PPPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.