Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak seperti Pensiun PNS Saat Ini, Begini Skema Pensiun yang Bakal Diterima PPPK

Kompas.com - 08/11/2023, 13:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 disebut-sebut mengatur mengenai pensiun yang akan diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian, PLT Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, konsep pemberian pensiun PPPK berbeda dengan skema pensiun PNS yang ada saat ini.

"PPPK akan mendapatkan pensiun, tapi bukan pensiun yang skema sekarang yang sistemnya pay as you go, kita pensiun lalu dapat bulanan dari APBN (bukan)," ujar Agus dalam konferensi pers Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang bisa disimak melalui kanal resmi Youtube BKN.

Ia menjelaskan, pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah berupa pemberian iuran pensiun.

"Pensiun yang dimaksud di sini, kita akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK. Iuran itu yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PPPK berbeda dengan PNS, karena PPPK termasuk kategori temporary worker atau pekerja sementara.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023


Seperti apa pensiun PPPK?

Dihubungi lebih lanjut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menyebut, penjelasan mengenai pensiun PPPK telah disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 peraturan baru tersebut.

Averrouce mengatakan, sesuai aturan ini maka jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berikut ini selengkapnya bunyi pasal 22 ayat (3):

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,”.

Dengan kata lain, merujuk pasal tersebut, maka jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang dimaksud yakni merupakan progam jaminan pensiun dan JHT yang selama ini dimiliki oleh BPJS.

“Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa sesuai SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan dari iuran pegawai ASN yang bersangkutan. 

Baca juga: 5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan

PPPK paruh waktu dan penuh waktu

 

Agus Yudi Wicaksono juga menjelaskan bahwa ke depannya akan ada istilah PPPK paruh waktu.

Menurutnya, PPPK paruh waktu yakni PPPK yang diberlakukan bagi pekerja yang instansinya belum bisa memberikan upah yang sesuai ketentuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com