KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
Adanya penetapan dan pengundangan UU ASN 2023 tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Lantas, apa saja poin-poin yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023?
Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.
Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.
Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi:
Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja.
Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.
Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.
Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia
Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.