Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting dalam UU ASN 2023 yang Resmi Disahkan

Kompas.com - 04/11/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).

Adanya penetapan dan pengundangan UU ASN 2023 tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Lantas, apa saja poin-poin yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023?

Baca juga: UU ASN 2023: Honorer Dihapus Tahun Depan, PPPK Dapat Jaminan Pensiun


Poin-poin yang diatur dalam UU ASN 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023. UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.peraturan.bpk.go.id Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023. UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.
1. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.

Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN. 

2. Perubahan beberapa komponen ASN

Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi:

  1. Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.
  3. Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
  4. Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
  5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
  6. Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
  7. Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Baca juga: Syarat Beasiswa Taspen bagi Anak dari ASN yang Meninggal Dunia

3. Tenaga honorer dihapus di akhir 2024

Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com