Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara "Crazy Rich" Budi Said Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Kompas.com - 19/01/2024, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Duduk perkara kasus emas Antam dan Budi Said 

Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.

Ia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.

Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.

Baca juga: Ini Kasus yang Membuat Antam Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya

Budi Said merasa tertipu

Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa tertipu mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.

Ia kemudian mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Mengetahui hal tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.

PN Surabaya kemudian memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan jumlah emas yang sudah dibeli penggugat.

Hakim mengatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya emas yang dibeli Budi.

Baca juga: 5 Fakta Jemaah Haji Borong Perhiasan Emas di Arab Saudi, Ternyata Cuma Imitasi

Budi Said dan Antam saling gugat

Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.

Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.

MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Sebut Peserta Over Limit Pemakaian Obat, Ini Imbauan BPJS Kesehatan

Antam ajukan PK

Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.

Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.

Baca juga: Beredar Pesan Rekrutmen Minta Foto Hanya Kenakan Pakaian Dalam, KAI Service Pastikan Penipuan

Kejagung cium kejanggalan kasus Budi Said

Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencium kejanggalan lantaran diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.

Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.

Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Achmad Nasrudin Yahya).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com