KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said.
Putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi ini ditetapkan pada 12 September 2023.
Dengan demikian, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton.
Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan MA dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).
Lantas, apa kasus yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas?
Baca juga: PK Ditolak MA, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas Senilai Rp 1,15 T ke Konglomerat Surabaya
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/9/2023).
Menurut Budi, ia tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi.
Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.
Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.
Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.
Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Baca juga: Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Surabaya, Berawal dari Pembelian 7 Ton Emas
Atas dasar itu, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.