KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dijadwalkan akan dibukapada Rabu (20/9/2023).
Hal tersebut telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada Sabtu (16/9/2023).
Diketahui, pendaftaran CPNS mundur dari yang sebelumnya direncanakan BKN dibuka pada Minggu (17/9/2023).
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu mengetahui beberapa hal sebelum mendaftar.
Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?
Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?
Berikut link, syarat, alur, dan cara daftar CPNS 2023:
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN.
Pelamar juga bisa mengetahui formasi, informasi gaji, dan uraian tugas pada posisi yang dilamar melalui laman tersebut.
Link pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses di sini.
Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Merujuk laman SSCASN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar ketika mereka mendaftar sebagai CPNS.
Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023:
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Selain itu, pelamar juga wajib memenuhi beberapa syarat khusus yang ditetapkan kementerian atau lembaga yang membuka pendaftaran CPNS.
Syarat khusus meliputi tinggi atau berat badan, kondisi fisik, surat keterangan lulus maupun ijazah, termasuk kemampuan bela diri.
Syarat khusus tersebut dapat disimak pelamar ketika mereka mendaftar pada posisi yang dituju.
Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, pelamar wajib membuat akun di SSCASN bila ingin mengikuti pendaftaran CPNS.