Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan Berkas-berkas Ini

Kompas.com - 07/09/2023, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) direncanakan bakal dibuka mulai 17 September 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Nantinya, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, syarat SKCK pada rekrutmen CPNS sebelumnya dimintakan saat pemberkasan pascaseleksi.

Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.

Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023?

Perbedaan fungsi pembuatan SKCK

Sebelum membuat SKCK, calon pelamar perlu mengetahui bahwa dokumen ini bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.

SKCK dapat digunakan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri:

1. Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com