Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 01/09/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka mulai 17 September 2023.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal CASN 2023 yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Adapun pengumuman CASN 2023 akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai 16-30 September 2023.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dalam seleksi tahun ini, pemerintah membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peserta seleksi CASN 2023 dapat mengunggah dokumen pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk menghindari gagalnya pendaftaran, perlu diperhatikan sejumlah hal untuk lolos seleksi administrasi CPNS 2023.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?


Penyebab peserta tidak lolos seleksi administrasi CASN 2023

Merujuk seleksi CASN tahun sebelumnya, berikut Kompas.com rangkumkan sejumlah alasan kegagalan peserta dalam tahap seleksi administrasi dari berbagai sumber:

1. Kesalahan berkas pendaftaran

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan bahwa mayoritas peserta tidak lolos seleksi CASN 2021 karena salah dokumen pendaftaran dan ijazah.

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com (6/8/2021).

Adapun contoh kesalahan dokumen pendaftaran seleksi CASN antara lain berupa surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk dua atau lebih dokumen, maupun tidak menggunakan dokumen yang asli.

Selain itu, menurutnya, banyak peserta tidak mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

Baca juga: Simak, Ini Tips Memilih Seleksi CPNS/PPPK di CASN 2023 dari KemenpanRB

2. Usia pelamar

Formasi CPNS Kejaksaan syarat belum menikah dan tidak buta warna. @KejaksaanRI Formasi CPNS Kejaksaan syarat belum menikah dan tidak buta warna.

Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi. Salah satunya termasuk usia pelamar.

Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com