KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 17 September 2023.
Sebanyak 572.299 formasi disiapkan untuk CPNS dan PPPK 2023.
Formasi tersebut tersebar di 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan embaga, 33 pemerintah provinsi, serta 401 pemerintah kota dan kabupaten.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?
Lantas, instansi pemerintah mana saja yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Berikut 9 instansi pemerintah yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 hingga Rabu (30/8/2023):
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.
“Itu (Surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 jabatan memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PAN-RB itu,” jelas Sobandi.
Berikut rincian formasi tersebut:
Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan kebutuhan CPNS 2023 melalui akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan adanya rekrutmen di Kejaksaan RI tersebut.
Pada tahun ini, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS sebanyak 7.846 formasi dan PPPK sebanyak 249 formasi.
“Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan,” terang Ketut dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Beberapa lowongan formasi yang dibuka yakni: