Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Lampu Belakang Mobil Menyilaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 30/08/2023, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil yang melaju dengan kondisi lampu belakang yang menyilaukan kendaraan di belakangnya, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X ini pada Selasa (29/8/2023).

"Sebenarnya aturan lampu di belakang kaya gini tu udah emang boleh ya? sangat menggangu sekali, bikin g focus dan silau," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (30/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 95.600 kali dan mendapatkan lebih dari 160 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana aturan penggunaan lampu belakang mobil?

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?


Penjelasan Ditjen Perhubungan Darat

Kasubdit Manajemen Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat, Heri Prabowo mengatakan bahwa penggunaan lampu belakang kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Di aturan kami yaitu PP Nomor 55 Tahun 2012, lampu belakang kendaraan itu hanya lampu rem, lampu sein, lampu tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda batas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, terkait dengan lampu belakang mobil yang ada dalam unggahan tersebut, kata Heri, lampu itu adalah jenis lampu yang sudah dimodifikasi dari bentuk aslinya.

"Kalau yang seperti ini (dalam unggahan) adalah modifikasi dan menyalahi aturan dan bisa membahayakan kendaraan di belakangnya karena menyilaukan," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengendara mobil dengan lampu yang dimodifikasi seperti itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, terlebih apabila itu menggangu keselamatan pengendara lain.

"Mestinya bisa ya dilaporkan ke Polri (Direktorat Gakum, Korlantas) karena itu kewenangan Polri," terangnya.

"Bisa dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279 dan 287 ayat 4," tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pada pasal 299 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Tanggapan Dirlantas

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, aturan pemasangan lampu sorot berwarna putih di bagian belakang kendaraan bermotor telah diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 dan pasal 106.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com